Komisaris Independen (skripsi dan tesis)
Komisaris Independen dipillih berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) keputusan dalam RUPS tidak berdasarkan pada jumlah suara yang biasanya satu orang satu suara tetapi berdasarkan pada jumlah saham yang dimilikinya. Komisaris Independen memiliki tugas yakni melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada dewan direksi. Sehingga Komisaris Independen memiliki fungsi yaitu mengawasi kualitas informasi atas kinerja Dewan Direksi juga untuk mengawasi kelengkapan laporan atas kinerja Dewan Direksi. Perihal hal tersebut Komisaris Independen memliki posisi yang sangat penting dalam perusahaan. Menurut (Sukrisno dan Cenik, 2014:110) komisaris independen merupakan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak mana pun dan semata – mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profsessional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan. Menurut Iqbal Bukhori (2012) bahwa perusahaan yang terdaftar di bursa efek harus memiliki komisaris independen yang proporsional. Proporsional dalam artian memiliki jumlah perbandingan yang sama dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas (non – controlling stakeholders) minimal jumlah Komisaris Independen yakni 30% dari seluruh jumlah Dewan Direksi Pemerintah mengatur perihal Independensi direksi perusahaan dalam aturan Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-305/BEI/07-2004 pasal III ayat 1.6 yang memuat syarat untuk menjadi Komisaris Independent yakni sebagai berikut : a. Komisaris Independen tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali (Controlling Stakeholders) atau Pemegang Saham Mayoritas sekurang – kurangnya 6 bulan sebelum penunjukkan sebagai Komisaris tak terafiliansi dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. b. Komisaris Independen tidak mempunyai hubungan dengan Direktur atau Komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. c. Komisaris Independen tidak mempunyai kedudukan yang rangkap dalam perusahaan lain dan tercatat yang bersangkutan. d. Komisaris Independen tidak menjadi anggota atau orang dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh perusahaan tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan sebagai Komisaris
Comments
Post a Comment