Komisaris Independen (skripsi dan tesis)


Secara umum peranan dewan komisaris adalah sebagai jembatan antara pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan manajemen sebagai pihak yang menjalankan kegiatan perusahaan. Peran dewan komisaris adalah untuk meyakinkan bahwa perusahaan telah dijalankan oleh pihak manajemen dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan (Lukviarman, 2016:133). Perusahaan harus memiliki komisaris independen yang diangkat berdasarkan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, pihak direksi, dan dewan komisaris. Komisaris independen sangat diperlukan perusahaan karena komisaris independen bertugas memberdayakan fungsi pengawasan. Menurut Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep00001/BEI/01-2014 tentang Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa, komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan dewan direksi, dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta tidak ada hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Menurut UndangUndang Perseroan Terbatas (UUPT) semua komisaris pada hakekatnya harus bersikap independen dalam melaksanakan tugasnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Keberadaan komisaris independen dapat mendorong terciptanya iklim yang lebih objektif dan menempatkan kesetaraan (fairness) diantara berbagai kepentingan termasuk kepentingan perusahaan dan kepentingan stakeholders sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan. Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016), menjelaskan bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body untuk setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab yang berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi terebut. Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk 14 mendorong diterapkannya good corporate governance. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006, dalam Meliliani, 2013), menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina dan Saifi (2017) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan nilai perusahaan

Comments

Popular Posts