Komite Audit (skripsi dan tesis)


Bapepam menerbitkan surat edaran (SE-03/PM/2000) yang menghimbau agar emiten dan perusahaan publik mempunyai komite audit. Komite audit bertugas membantu dewan komisaris dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan 27 dan peningkatan efektivitas audit dan eksternal audit. Anggota komite audit sekurang-kurangnya tiga orang yang diangkat dan diberhentikan komisaris, sedangkan anggota komite audit dari komisaris bertindak sebagai ketua. Menurut Sutedi (2012: 161), komite audit mempunyai fungsi untuk membantu dewan komisaris untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangu kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, meningkatkan efektivitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas. Komite audit memiliki fungsi dalam hal-hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan, terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik. Komite audit juga bertugas untuk memberikan pendapat professional dan independen kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris. Surat edaran dari direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 Tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite audit disebutkan bahwa: 1. Komite audit sekurang-kurangnya terdiri atas 3 orang, termasuk ketua komite audit. 2. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris maksimum hanya 1 orang. 3. Anggota komite audit lainnya berasal dari pihak eksternal yang independen

Comments

Popular Posts