Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)


Menurut Sutedi (2012: 1) “GCG dapat didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan 20 kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”. Menurut Effendi (2009: 2) “Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai seperangkat system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan. Sedangkan menurut Bank Dunia (Word Bank) mendefinisikan Good Corporate Governance (GCG) sebagai kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan

Comments

Popular Posts