Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (skripsi dan tesis)
Menurut Filho et al. (Gresi Sanje Dahan, 2012) tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) didefinisikan melalui hubungan etis dan transparansi dari perusahaan dengan semua pemangku kepentingan yang memiliki hubungan serta dengan penetapan tujuan perusahaan yang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan masyarakat, melestarikan lingkungan dan sumber daya budaya untuk generasi mendatang, menghormati keragaman dan mempromosikan pengurangan masalah sosial. Sementara itu tanggung jawab sosial perusahaan menunjukkan cara bagi perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat juga memberikan kesempatan untuk menciptakan reputasi keunggulan kompetitif dan positif untuk dunia bisnis (Smith 2007, Porter dan Kramer 2006). Menurut Keith Davis (Suharsono, 2012:214) dijelaskan tanggung jawab sosial perusahaan adalah pengakuan bahwa organisasi menimbulkan pengaruh signifikan terhadap sistem sosial dan pengaruh ini harus dipertimbangkandan diseimbangkan dengan tepat dalam semua tindakan organisasi. Menurut The World Business Council for Sustainable Development (Yusuf Wibisono, 2007:7) secara bebas maksudnya adalah komitmen para pelaku usaha secara terus menerus bertindak etis, memberikan kontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup para karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara luas. Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder. Tanggung jawab sosial perusahaan timbul sejak era dimana kesadaran akan pembangunan perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar keuntungan. Sedangkan menurut World Bank (Suharsono, 2012:215) tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen para pelaku usaha untuk memberikan sumbangan terhadap pembangunan ekonomi secara berkelanjutan, baik untuk para karyawan, komunitas lokal maupun masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dengan caracara yang saling menguntungkan. 13 Dalam Yusuf Wibisono (2007:6) tanggung jawab sosial perusahaan adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Pengertian Corporate Social Responsibility yang relatif lebih mudah dipahami dan dioperasionalkan adalah dengan mengembangkan konsep Tripple Bottom Lines (profit, planet dan people) yang digagas John Elkington (1998). Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional (Suharto, 2008). International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan. Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka. Canadian Government: Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang. 14 European Commission: Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan. Corporate Social Responsibility Asia: Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders. Vasin, Heyn & Company (Kotler, 2011: 12) merumuskan definisi tangung jawab sosial perusahaan sebagai kesanggupan untuk berkelakuan dengan cara-cara yang sesuai asas ekonomi, sosial dan lingkungan dengan tetap mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder. Sedangkan Sukada, et. al. (2007) mendefinisikan tangung jawab sosial perusahaan sebagai upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan, terhadap seluruh pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya sekedar kegiatan amal, dimana mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap stakeholder. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Comments
Post a Comment