Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance sesuai Pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN adalah sebagai berikut: 1. Transparansi (Transparency) Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 2. Pengungkapan (Disclosure) Penyajian informasi kepada para pemangku kepentingan, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan risiko usaha perusahaan. 3. Kemandirian (Independence) Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat. 4. Akuntabilitas (Accountability) Kejelasan fungsi, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 5. Pertanggungjawaban (Responsibility) Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 6. Kewajaran (Fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan menurut Sutedi (2012: 11) prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut: 1. Transparansi (Transparency) Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatan transparan. 2. Dapat dipertanggungjawabkan (Accountability) Pengelolaan perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan diantara manajer perusahaan yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang saham yang diwakili oleh direksi. Karena banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnya accountability dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. 3. Kejujuran (Fairness) Penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan system dari aturan dan hokum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya. 4. Keberlanjutan (Sustainability) Ketika perusahaan negara exits dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan kumunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder nya
Comments
Post a Comment