Prinsip - prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)


Pemerintah telah membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2006 dan lembaga ini telah menerbitkan pedoman umum untuk Good Corporate Governance (GCG) yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut : a. Transparansi Transparansi (tranparency), merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk memastikan ketersediaan dan keterbukaan informasi yang relevan dan material penting bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengetahui keadaan keuangan, pengelolaan serta kepemilikan perusahaan / perseroan. Dalam hal ini perusahaan atau perseroan harus memiliki inisiatif untuk mengungkapkan masalah timbul baik dari perubahan perundang – undangan maupun untuk pertimbangan pengambilan keputusan oleh petinggi perusahaan seperti pemegang saham, kreditur, dan stakeholders lainnya. KNKG (2011) (Hamdani. 2016:73) mengemukakan implementasi tranparansi dalam praktek bisnis yaitu sebagai berikut : 1) Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. 2) Informasi yang harus diungkapkan meliputi : visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan, dan kompensi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem pelaksanaan Good Corporate Governance serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan. 3) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidakmengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, rahasia jabatan, dan hak – hak pribadi. 4) Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemaangku kepentingan. b. Akuntabilitas Akuntabilitas (accountability), menurut Wibowo, E. (2010) dalam (Hamdani. 2016: 74) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainya. Karena vitalnya peran akuntabilitas yang merupakan prasyarat untuk melakukan kinerja yang berkesinambungan, maka akuntabilitas harus dipastikan menjamin tersedianya mekanisme dan tanggung jawab para jajaran tinggi manajemen perusahaan atas semua keputusan yang diambil dan kebijakan yang telah dirumuskan maka harus dipastikan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan professional. Menurut (Hamdani. 2016:74) Akuntabilitas dapat di implementasikan dalam praktis bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing – masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi nilai – nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. 2) Perusahaan menjamin bahwa semua organ perusahaan termasuk karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance 3) Perusahaan menetapkan sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. 4) Perushaan memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaan perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). 5) Perusahaan memiliki etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang dijalankan oleh setiap organ perusahaan mulai dari pimpinan atas sampai pada karyawan tingkat bawah. c. Tanggung Jawab Tanggung jawab (Responsibility), (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mematuhi berbagai peraturan perundang – undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan tingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. Menurut (Hamdani. 2016:75) Prinsip tanggung jawab dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati- hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by – laws). 2) Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial diantaranya kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. d. Independensi Independensi (Independency), menurut (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk melakukan pengelolaan secara independen sehingga masing – masing organ perusahaan tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Menurut (Hamdani, 2016:76) pedoman pelaksanaan independensi diantaranya : 1) Masing – masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpegaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interenst) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secra objektif. 2) Masing – masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang – undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu sama dengan yang lain. e. Kewajaran dan Kesetaraan Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes abd Equality), menurut (Hamdani. 206:76) merupakan kewajiban perusahaan untuk selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Menurut Wibowo (2010) dalam (Hamdani. 2016:76) Kedua unsur ini mengandung unsur keadilan yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil memiliki tujuan yang smauntuk kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan termsuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor, serta masyarakat luas. Menurut Khomsiyah (2005) dalam (Hamdani. 2016:76) terlebih keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan tindakan kecurangan. Menurut (Hamdani, 2016:77) pedoman pelaksanaan kewajaran dan kesetaraan dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi. 2) Perusahan memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. 3) Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarier dan melaksanakan tugasnya secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.

Comments

Popular Posts