Menurut Mahyus Ekananda (2014:314) terdapat 3 sistem nilai tukar yang dipakai suatu negara, yaitu: “1. Sistem kurs bebas (floating) Dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing. 2. Sistem kurs tetap (fixed) Dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan. 3. Sistem kurs terkontrol atau terkendali (controlled) Dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia”.
Menurut Sadono Sukirno (2011:397) sistem nilai tukar dibedakan menjadi 2 (dua) sistem, yaitu : “1. Sistem Kurs Tetap Sistem kurs tetap (fixed exchange rate) adalah penentuan sistem nilai mata uang asing di mana bank sentral menetapkan harga berbagai mata uang asing tersebut dan harga tersebut tidak dapat diubah dalam jangka masa yang lama. Pemerintah (otoritas moneter) dapat menentukan kurs valuta asing dengan tujuan untuk memastikan kurs yang berwujud tidak akan menimbulkan efek yang buruk atas perekonomian. Kurs yang ditetapkan ini berbeda dengan kurs yang ditetapkan melalui pasar bebas. 2. Sistem Kurs Fleksibel Sistem kurs fleksibel adalah penentuan nilai mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan perubahan permintaan dan penawaran di pasaran valuta asing dari hari ke hari”. Berdasarkan teori-teori di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa sistem nilai tukar terdiri dari sistem kurs bebas, sistem kurs tetap, sistem kurs terkontrol atau terkendali, dan sistem kurs fleksibel. Dalam penentuan sistem nilai tukar itu sendiri ditentukan oleh pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia
Comments
Post a Comment