Pemasaran Dalam Islam (skripsi dan tesis)
Pemasaran memiliki peranan penting dalam dunia bisnis, dimana penerapan strategi pemasaran suatu perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan bisnisnya, sehingga dapat terus berkembang, dan mendapatkan keuntungan. Kotler (2000) mengungkapkan pemasaran sebagai suatu hal yang sangat mendasar sehingga tdak dapat dilakukan sebagai fungsi yang terpisah. Selanjutnya Kotler (2000) menambahkan bahwa (marketing) adalah proses sosial dan manajerial di mana individu ataupun kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan yang mereka inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain. Dalam pandangan Islam, pemasaran adalah sebuah disiplin strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari suatu inisiator kepada stakeholder, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islami (Kartajaya dan Sula: 26). Dalam aktivitas ekonomi, umat Islam dilarang melakukan tindakan bathil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah sebagaimana dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
َرا ض َع ْن تَ ْن تَ ُكو َن تِ َجا َرةً َ ََّل أ بَا ِط ِل إِ ِالْ ُكْم ب ُكْم بَ ْينَ ْم َوالَ َ ُكلُوا أ ْ ِذي َن آ َمنُوا ََل تَأ يُّ َها الَّ ََََل َ يَا أ ِم ْن ُكْم ُكْم َر ِحي ًما ِ َّن اللَّهَ َكا َن ب إِ َس ُكْم َْنفُ تَ ْقتُلُوا أ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Untuk mengelola strategi pemasaran syariah terdapat 4 hal yang menjadi kunci menurut Kertajaya dan Sula (2006: 120), yaitu : a. Shiddiq (benar dan jujur), seseorang dalam menjalankan usahanya haruslah shiddiq dan menjiwai seluruh perilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya. b. Amanah (terpercaya) artinya benar-benar dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanah. Seorang pengusaha dalam menyampaikan atau mempromosikan produknya haruslah dengan perkataan yang jujur dan tidak menyesatkan pelanggan. c. Fathanah (cerdas), dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah pemimpin yang memahami, mengerti, dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya. Implikasi ekonomi sifat fathanah dalam dunia bisnis adalah bahwa segala aktivitas dalam manajemen suatu perusahaan harus dengan kecerdasan, dengan mengoptimalkan semua potensi akal yang ada untuk mencapai tujuan. d. Tablig (komunikatif), dapat diartikan sebagai komunikatif dan argumentatif dengan tutur kata yang tepat dan mudah dipahami. Seorang pebisnis haruslah menjadi orang yang mampu mengkomunikasikan tujuannya dengan benar baik kepada pegawainya maupun stakeholder lainnya. Seorang pengusaha bukan sekedar untuk mencari keuntungan, tetapi juga mencari keberkahan di dalamnya, yaitu kemantapan dari usahanya dengan memperoleh kuntungan dan mendapatkan ridlo oleh Allah SWT. Hal ini menujukkan bahwa yang harus diraih oleh pedagang muslim dalam berbisnis tidak sebatas keuntungan (bendawi) saja, namun yang lebih penting lagi adalah keuntungan immaterial (spiritual) (Djakfar, 2008: 86).
Comments
Post a Comment