Reksa Dana (skripsi dan tesis)

  

Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Undang-
undang nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27). Reksa Dana (mutual fund)
menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola
reksadana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar modal (Mudjiyono, 2012). Ada
tiga hal yang terkait dari definisi tersebut, pertama, adanya dana dari
masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksadana
merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi
adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. 

Comments

Popular Posts