Pasar Modal (skripsi dan tesis)


Pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal. Jadi, pasar modal dapat diefinisikan sebagai tempat betemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik dalam bentuk ekuitas maupun hutang jangka panjang. Di dalam undang-undang, pasarmodal didefiisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdaganga efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Bab 1, pasal 1, angka 13, UURI no. 8, 1995 tentang pasar modal) ( Martalena dan Maya Malinda, 2011). Pasar modal merupakan Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas (Tandelilin, 2010). Menurut Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi (2009) pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebaai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahan.   Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yang pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Yang kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan, seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain. Dengan demikin masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan para perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang, seperti obligasi saham dan sebagainya (Martalena dan Maya Malinda, 2011).

Comments

Popular Posts