Utang luar negeri (skripsi dan tesis)
Pengertian utang luar negeri tidak berbeda dengan pinjaman luar negeri. Menurut Tribroto (2001), pinjaman luar negeri pada hakikatnya dapat ditelaah dari sudut pandang yang berbeda-beda. Dari sudut pandang pemberi pinjaman atau kreditur, penelaah akan lebih ditekankan pada berbagai faktor yang memungkinkan pinjaman itu kembali pada waktunya dengan perolehan manfaat tertentu. Sementara itu penerima pinjaman atau debitur, penelaah akan ditekankan pada berbagai faktor yang memungkinkan pemanfaatannya secara maksimal dengan nilai tambah dari kemampuan pengembalian sekaligus kemampuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang tinggi. Menurut Sukirno (2004), aliran dana dari luar negeri dinamakan utang luar negeri, apabila memiliki ciri-ciri merupakan aliran modal yang bukan didorong oleh tujuan untuk mencari keuntungan dan diberikan dengan syarat yang lebih ringan dari pada yang berlaku pada pasar internasional. Dalam undang-Undang peraturan Bukan Bank Indonesia Nomor: 10/7/PBI/2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dinyatakan bahwa pinjaman luar negeri merupakan salah satu faktor penting yang dapat berpengaruh positif maupun negatif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter dan kesinambungan pembangunan, maka pinjaman luar negeri perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan perekonomian nasional serta menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dengan ketua Bapennas No. 185/KMK.03/1995 dan No. KEP. 031/KET/1995 tanggal 5 Mei 1995 yang telah dirubah dengan SKB No. 459/KMK.03/1999 dan No. KEP. 264/KET/09/1999 tanggal 29 September 1999 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan/ Penatausahaan dan Pemantauan Pinjaman atau Hibah Luar Negeri dalam Pelaksanaan APBN, pengertian utang luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Dalam Laporan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia, utang luar negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan diluar negeri dan dalam negeri yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate IFR) dan Global Sukuk. Utang luar negeri bank sentral adalah utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia, yang diperuntukkan dalam rangka mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. Selain itu 18 juga terdapat utang kepada pihak bukan penduduk yang telah menempatkan dananya pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan utang dalam bentuk kas dan simpanan serta kewajiban lainnya kepada bukan penduduk. Utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing, dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan kewajiban lainnya kepada bukan penduduk. Utang luar negeri swasta meliputi utang bank dan bukan bank. Utang luar negeri bukan bank terdiri dari utang luar negeri Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan termasuk perorangan kepada pihak bukan penduduk. Termasuk dalam komponen utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri yang berasal dari penerbitan surat berharga di dalam negeri yang dimiliki oleh bukan penduduk (Bank Indonesia, 2015).
Comments
Post a Comment