Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Tidak ada definisi ataupun ukuran dari agresivitas pajak yang diterima
secara universal (Balakrishnan, et al., 2011) dalam (Pratana P. Midiastuty E. S.,
2017). Penelitian terdahulu telah mencoba untuk mendefinisikan agresivitas pajak,
diantaranya menurut Frank et al. (2009) dalam (Pratana P. Midiastuty E. S., 2017)
agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menurunkan laba
kena pajak perusahaan melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara yang
legal (tax avoidance) maupun illegal (tax evasion). Tujuan utama dari aktivitas
perencanaan pajak, khususnya agresivitas pajak, adalah meminimalisir
pembayaran pajak yang dibayarkan oleh perusahaan secara signifikan. Agresivitas
pajak pada penelitian ini diukur dengan proksi pengukuran efective tax rate
(ETR). ETR digunakan untuk mengetahui beban pajak perusahaan dan
menunjukkan aktivitas penghindaran pajak melalui besarnya tarif pajak yang
dibayarkan oleh perusahaan dibandingkan dengan stationary rate di Indonesia
yaitu sebesar 25%. Semakin tinggi nilai ETR, maka semakin rendah agresivitas
pajak.
Comments
Post a Comment