Aset Pajak Tangguhan (skripsi, tesis, disertasi)
Aset pajak tangguhan adalah saldo akun di neraca sebagai manfaat
pajak yang jumlahnya merupakan jumlah estimasi yang akan dipulihkan
dalam periode yang akan datang sebagai akibat adanya perbedaan sementara
antara standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan dan akibat
adanya saldo kerugian yang dapat dikompensasikan pada periode mendatang
(Waloyo,2008:217).
Menurut Suranggane (2007) Banyak peneliti dan para profesi akuntan
berpendapat bahwa aset pajak tangguhan dapat terealisasikan di periode yang
akan datang apabila probabilitas realisasi lebih dari 50% dan jika kurang dari
50% maka harus dilakukan penilaian kembali untuk mengurangi atau
menurunkan saldo akun tersebut.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46
paragraf 28 dikemukakan bahwa pada setiap tanggal neraca, perusahaan
menilai kembali aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui tersebut
dan apabila besar kemungkinan laba fiskal pada masa depan akan tersedia
untuk pemulihannya maka aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui
menjadi memenuhi kriteria pengakuan. Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 46 mensyaratkan para manajer untuk mengakui dan menilai
kembali aset pajak tangguhan yang dapat disebut pencadangan nilai aset pajak
tangguhan. Peraturan ini memberikan kebebasan bagi pihak manajemen untuk
menentukan sendiri kebijakan akuntansinya dalam penilaian tersebut sehingga
dapat digunakan untuk mengindikasi ada tidaknya manajemen laba.
Comments
Post a Comment