Dewan Komisaris independen (skripsi, tesis, disertasi)

 


Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang
saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak
semata-mata demi kepentingan perusahaan. Ada beberapa misi yang diemban
komisaris independen untuk mewujudkan kehidupan bisnis yang sehat, bersih,
dan bertanggung jawab.
Pertama, mendorong terciptanya iklim yang objektif dan keadilan untuk
semua kepentingan sebagai prinsip utama pembuatan keputusan manajerial.
Kedua, mendorong diterapkannya prinsip dan praktek good corporate
governance di Indonesia. Ketiga, bertanggung jawab untuk mendorong
diterapkannya prinsip good corporate governance melalui pemberdayaan dewan
komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat
kepada manajer secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi
perusahaan. Untuk itu ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus
dilakukan oleh komisaris independen, yaitu memastikan bahwa perusahaan :
1. Memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk memantau jadwal,
anggaran dan efektivitas strategi itu.
2. Mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional.
3. Memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja
dengan baik.
4. Mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang
ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya
5. Risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola dengan
baik.
Ketentuan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharuskan dewan
komisaris memiliki komisaris independen disamping komite audit. Komisaris
independen ini harus berjumlah proposional sebanding dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali, dan minimal 30% dari
jumlah anggota komisaris

Comments

Popular Posts