Fungsi Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

 


A. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu
sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya
memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut
ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak
melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan
(PPh),Pajak Pertambahan Nilal (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). dan lain-lain
B. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi serta mencapai tujuan-tujaan tertentu di luar bidang keuangan beberapa
contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:
1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang.-harang mewah. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi
transaksi jual beli barang mewah. Makin mewah suatu barang maka
tarif pajaknya makin tinggi sehingga barang tersebut makin mahal 
harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak
berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah (mengurangi
gaya hidup mewah)
2. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan dimaksudkan agar
pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi
(membayar pajak) yang tinggipula sehingga terjadi pemerataan
pendapatan.
3. Tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para pengusaha
terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga
dapat memperbesar devisa negara.
4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri
tertentu seperti industri semen, industri rokok, industri baja, dan lainlain, dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap
industri tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi
(membahayakan kesehatan).
5. Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi
dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi di
Indonesia.
6. Pemberlakuan taxholiday dimaksudkan untuk menarik investor asing
agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Comments

Popular Posts