Hukum Manajemen Laba Menurut Al-Qur’an (skripsi, tesis, disertasi)
Bidang akuntansi akan melahirkan suatu profesi yang disebut akuntan.
Profesi ini lahir karena adanya anggapan bahwa penyaji laporan keuangan
yaitu manajemen akan melakukan kesalahan (tidak adil dan objektif dalam
melaporkan laporan keuangan perusahaan). Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis
mengenai larangan mengambil keuntungan dengan jalan menipu. Firman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu” (An Nisa:29)
Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai hukum transaksi secara
umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli, dan
transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim,
mahar, dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman
untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi
lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan
oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan
jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini
Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun
saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari
kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Pengasih.
Dalam surat An Nisa ayat 29, diterangkan bahwa transaksi bisnis tidak
boleh dilakukan dengan jalan yang bathil dan adanya keridhoan dalam
melakukan transaksi. Sedangkan dalam manajemen laba, manajer keuangan
melakukan pelaporan keuangan yang telah di modifikasi agar memperoleh
keuntungan. Misalnya dengan menurunkan jumlah laba yang akan dilaporkan
padahal perusahaan memperoleh tingkat profitabilitas yang tinggi dengan
maksud untuk memperoleh perhatian secara politis. Hal tersebut tidaklah
diperbolehkan karena tidak mengandung unsur kejujuran didalamnya.
Walaupun praktek manajemen laba diatur dalam Prinsip-prinsip Akuntansi
yang Berterima Umum (PABU/GAAP)
Comments
Post a Comment