Prinsip-prinsip good corporate governance (skripsi, tesis, disertasi)

 


Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik
rujukan bagi pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun
kerangka kerja penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku
usaha dan pasar modal, prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman untuk
peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut SK Menteri BUMN Nomor: Kep. 117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek good corporate governance yang dikutip oleh
Sedarmayanti (2007) diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate
Governance meliputi:
a) Fairnes (Kewajaran)
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama
kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan
keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk
pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam. Prinsip ini
diwujudkan antara lain:
1) Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan
minoritas.
2) Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan
buruk orang dalam dan konflik kepentingan.
3) Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi.
b) Disclosure dan Transparancy (Transparansi)
Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat
waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan
memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat
dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi
kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Prinsip ini
diwujudkan antara lain:
1) Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan
standar akuntansi;
2) Mengembangkan informasi teknologi dan management information
system untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai
dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan
Komisaris dan Direksi; dan
3) Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
Adapun hal-hal yang harus diungkapkan adalah:
a) Financial and operating result
Laporan keuangan yang sudah di audit adalah sumber informasi
untuk memonitor kinerja keuangan perusahaan untuk meletakkan
dasar bagi penilaian aset sekuritas. Diskusi manajemen dan
analisis operasi terkadang juga menyertai laporan keuangan,
pengungkapan hal-hal diatas akan bermanfaat bagi investor.
b) Tujuan perusahaan
Tujuan perusahaan harus disosialisasikan kepada lingkungan
bisnis dan masyarakat umum. Informasi ini mungkin penting bagi
investor dan pengguna lainnya untuk mengevaluasi hubungan
perusahaan dengan komunitas tempat mereka beroperasi dan
langkah-langkah perusahaan yang akan diambil perusahaan untuk
mencapai tujuannya.
c) Kepemilikan saham
Salah satu hak investor adalah mendapatkan informasi tentang
struktur kepemilikan perusahaan hingga hak-hak pemilik
perusahaan. Pengungkapan yang diperlukan adalah data
pemegang saham mayoritas, hak-hak voting khusus, persetujuan
pemegang saham dan lain-lain.
d) Isu-isu material yang berhubungan dengan kepegawaian dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya
Setiap informasi yang diungkapkan harus di audit terlebih dahulu
agar mempunyai standar kualitas yang tinggi, audit harus
dilaksanakan oleh auditor independen untuk memberikan informasi
yang independent bagi pihak eksternal. Jalur informasi harus
mencerminkan keadilan, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya agar
informasi relevan.
c) Accountability (Akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan efektif
berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham,
dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban
manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini
diwujudkan antara lain:
1) Menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan
cara yang tepat.
2) Mengembangkan Komite Audit dan risiko untuk mendukung fungsi
pengawasan oleh Dewan Komisaris; dan
3) Mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi
internal.
Terdapat beberapa karakteristik akuntabilitas, sebagai berikut:
1) Anggota Dewan Direksi dan Komisaris harus bertindak didasari
informasi yang lengkap, dengan itikad baik sebesar-besarnya untuk
kepentingan perusahaan dan pemegang saham;
2) Bila keputusan Dewan Direksi dan Komisaris mempunyai pengaruh
yang berbeda-beda diantara pemegang saham, maka Dewan harus
memuaskan keluhan pemegang saham;
3) Dewan Direksi dan Komisaris harus menjamin ketaatan atas hukum
yang diterapkan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang
saham;
4) Dewan Direksi dan Komisaris harus memenuhi beberapa fungsi,
yaitu:
a. Malakukan review atas strategi perusahaan, pelaksanaan
rencana utama, kebijakan resiko, anggaran tahunan dan rencana
bisnis, pemantauan kinerja perusahaan dan mengawasi harta
utama, pembelanjaan dan akuisisi.
b. Menyeleksi, memberikan penghargaan, memantau hingga bila
dibutuhkan mengawasi succession planning.
c. Malakukan review atas gaji eksekutif dan memastikan
pencalonan atas anggota Dewan terbuka.
d. Memantau dan mengelola konflik kepentingan dari manajemen,
pemegang saham termasuk penyalahgunaan harta
penyalahgunaan hubungan transaksi dari berbagai pihak.
e. Memastikan integritas dari sistem pelaporan akuntansi dan
financial perusahaan, melalui audit yang independen, dan sistem
pengendalian yang tepat.
f. Mengawasi proses transparansi dan transaksi.
d) Responsibility (Responsibilitas)
Peran pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh
hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang
kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan
perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Prinsip ini diwujudkan
antara lain :
1) Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya
wewenang.
2) Menyadari akan adanya tanggung jawab sosial.
3) Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
4) Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
e) Independensi (Independency)
Menurut National Committee Governance (NCG) (2006)
mengemukakan bahwa independensi merupakan prinsip tambahan dalam
mengelola BUMN, artinya suatu keadaan dimana suatu keputusan bersifat
profesional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan, dan bebas dari
tekanan/pengaruh dari mana pun yang bertentangan dengan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.
Menurut Wicaksono (2014), Pedoman umum good corporate
governance Indonesia merupakan acuan bagi perusahaan untuk
melaksanakan GCG dalam rangka:
1) Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan
kesetaraan;
2) Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing
organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS);
3) Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan
anggota direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan;
4) Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan
terutama di sekitar perusahaan;
5) Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan
tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya; dan
6) Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang
dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional yang berkesinambungan.
Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip GCG pada hakikatnya
sama yaitu mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dipercayakan,
transparansi atas informasi dan keadaan yang sesugguhnya yang diamati
perusahaan, persamaan perlakuan bagi seluruh pemegang saham dan
stakeholders, serta tanggung jawab legal manajemen. (Effendi, 2009).

Comments

Popular Posts