Teori Governance (skripsi, tesis, disertasi)

 


Frasa Corporate Governance terdiri dari dua kata, yaitu corporate, yang
merupakan kata sifat (adjective), yang bermakna berbagai sifat yang berkaitan
dengan korporasi atau perusahaan, dan governance, yang merupakan kata benda
(noun), yang bermakna pengelolaan (Warsono, dalam Anton, 2012).
Good Corporate Governance (GCG) pertama kali diperkenalkan
olehCadbury Committee pada tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut pada
laporan mereka (Cadbury Report). Menurut Cadbury, Good Corporate
Governance adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai
keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan (Sutedi, 2011).
Corporate governance sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan agar perusahaan itu menciptakan nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholdernya. Untuk itu ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini,
yaitu hak pemegang saham yang harus dipenuhi perusahaan dan kewajiban yang
harus dilakukan perusahaan (Sulistyanto, 2008).
Setiap kata dari GCG yaitu baik (Good) adalah tingkat pencapaian
terhadap suatu hasil upaya yang memenuhi persyaratan, menunjukkan kepatutan
dan keteraturan operasional perusahaan sesuai dengan konsepCorporate
Governance (CGPI, 2009). “Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan good
corporate governance (GCG) sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-  kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar keseluruhan” (Effendi, 2009).
Menurut Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002,
Corporate Governance adalah “suatu proses dari struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan
peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”.
Yang dimaksud organ dalam pengertian diatas adalah Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Dewan Direksi untuk perusahaan
perseorangan (persero) dan pemilik modal, dewan pengawas dan direksi untuk
perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan), sedangkan
stakeholders adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan BUMN, baik
langsung maupun tidak langsung, yaitu pemegang saham maupun pemilik modal,
komisaris maupun dewan pengawas, direksi dan karyawan serta pemerintah,
kreditur, dan pihak yang berkepentingan.
Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai struktur karena
GCG berperan dalam mengatur hubungan antara dewan komisaris, direksi,
pemegang saham, dan stakeholders lainnya. Sementara sebagai sistem, GCG
menjadi dasar mekanisme pengecekan dan perimbangan (check and balance) 
kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi peluang
pengelolaan yang salah, dan peluang penyalahgunaan aset perusahaan. Good
Corporate Governance (GCG) sebagai proses karena Good Corporate
Governance (GCG) memastikan transparansi dalam proses perusahaan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan pengukuran kinerjanya
(Purwaningtyas, 2011).

Comments

Popular Posts