Pasar Modal (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pasar modal adalah tempat bagi berbagai pihak khususnya perusahaan untuk
menjual saham (stock) dan obligasi (bond), kemudian hasil dari penjualan tersebut
digunakan oleh perusahaan untuk menambah dana perusahaan serta memperkuat
modal perusahaan. Tujuan adanya pasar modal disuatu negara adalah untuk
memberikan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam
memenuhi permintaan dan penawaran dari pasar modal.
Di Indonesia pasar modal juga di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal
No.8 tahun 1995 pada bab 1 pasa1, di dalam Undang-undang tersebut dijelaskan
bahwa definisi dari pasar modal adalah sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal dibagi menjadi 2 jenis pasar modal, pasar modal bentuk primer dan
pasar modal bentuk sekunder. Surat berharga yang baru dapat di jual di pasar
primer. Surat berharga yang baru yang akan dijual dapat berupa penawaran perdana
ke publik (IPO) sedangkan pasar sekunder merupakan tempat menjual surat
berharga yang sudah diedarkan atau dengan kata lain, pasar sekunder merupakan
perdagangan antar investor

Comments

Popular Posts