Pasar modal adalah pasar tempat memperdagangkan berbagai instrument
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalnya saham (equity atau
penyertaan), obligasi (surat utang), reksadana, produk derivative, maupun
instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk
melakukan kegiatan investasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli surat-surat berharga dan kegiatan
terkait lainnya. Instrumen keuangan yang di perdagangkan di pasar modal
merupakan instrument jangka panjang (lebih dari satu tahun), yaitu : saham,
obligasi, reksadana, dan berbagai instrument derivative seperti option, futures,
waran, right, dan lain-lain (Iswi Hariyani, 2010:8).
Pasar modal, sesuai dengan UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
diartikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memainkan peranan besar dalam perekonomian suatu Negara,
karena pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu :
a) Fungsi ekonomi
Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
b) Fungsi keuangan
Dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal membuka
kemungkinan dan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan
(return) sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilihnya.
No comments:
Post a Comment