Saturday, January 7, 2023

Usaha Mikro (skripsi, tesis, disertasi)

 


Pengertian untuk usaha didalam kelas mikro adalah usaha ekonomi
yang masih bersifat kepemilikan perseorangan ataupun badan usaha yang
skala usahanya masih berada dibawah standar modal yang dicantumkan
dalam kriteria didalam pasal 20 undang undang perekonomian yang
mengatur tentang usaha mikro kecil dan menengah.
Usaha yang bisa dimasukkan kedalam kriteria usaha mikro adalah
usaha yang memiliki kekayaan bersih atau total asset yang dimiliki
secara menyeluruh mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk
bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil pendapatan dari penjualan
produk usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
pada hasil omzet pertahunnya, sehingga setiap perputaran uang yang
terjadi didalam usaha mikro ini masih tergolong dalam peputaran uang
yang kecil.

No comments:

Post a Comment