BMT dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


BMT dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah atau dapat
menempuh cara-cara sebagai berikut: (Syahrini,2007).
1. Penyerahan pengurusan kredit macet kepada PUPN
Dengan UU No. 49/Prp/tahun1960 tentang panitia urusan piutang
Negara dibentuklah PUPN yang tugasnya mengurus piutang Negara yang
oleh pemerintah atau badan-badan yang langsung atau tidak langsung
dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan.
2. Proses Gugatan Perdata
Sejalan dengan klausula yang biasa tercantum dalam setiap
perjanjian kredit antara BMT dengan nasabahnya, maka dalam hal
nasabah sebagai debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk
melunasi kredit, BMT dapat mengajukan gugatan perdata kepada
pengadilan.
3. Penyelasaian Melalui Badan Arbitrase (Perwasitan)
Dalam penyelesaian kredit kadang dicatumkan pula klausul yang
menyebutkan bahwa apabila timbul sengketa sebagai akibat dari perjanjian
kredit, maka penyelesaian melalui arbitrase dan keputusan arbitrase
merupakan keputusan final.
4. Penagihan oleh Penagih Utang (Debt Collector)
Pemanfaatan debt collector dalam menagih kredit macet BMT ini
ternyata jauh lebih efektif dibandingkan dengan menyerahkannya kepada
PUPN atau melalui prodes gugatan perdata

Comments

Popular Posts