Definisi Bank Syariah (skripsi,tesis,disertasi)
Bank Syari’ah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan ketentuan syariat
Islam. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa
bank syariah adalah yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah
yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS).
Menurut Mardani (2015: 12) bank syariah adalah bank yang berdasarkan prinsip
syariah (hukum Islam), yang dalam operasionalnya berpedoman kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sedangkan menurut Machmud (2010: 9) bank syariah merupakan salah satu
perangkat dalam ekonomi syariah. Bank syariah merupakan bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandasan Al-Quran dan hadist Nabi SAW
Comments
Post a Comment