Definisi Dana Pihak Ketiga (skripsi,tesis,disertasi)
Dana pihak ketiga merupakan dana simpanan dari masyarakat yang dititipkan kepada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank dengan media penarikan tertentu. Dana yang dihimpun masyarakat merupakan dana terbesar yang diandalkan oleh bank (mencapai 80% - 90%). Dana simpanan pada bank syariah juga sedapat mungkin 22 dimanfaatkan oleh bank untuk tagihan operasional bank syariah. (Wardiantika dan Kusumaningtias, 2014: 3) Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah (Pasal 1) disebutkan bahwa, “Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank yang terdiri dari 3 jenis, yaitu dalam bentuk giro, deposito dan tabungan. Berikut rumus Dana Pihak Ketiga: Pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat oleh bank syariah sangat ditentukan oleh perolehan dana pihak ketiga. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber daya finansial yang dimiliki suatu perbankan untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Dengan memiliki dana pihak ketiga yang tinggi maka pihak bank memiliki sumber dana yang besar untuk melakukan kegiatan penyaluran dana. (Rimadhani dan Erza, 2011: 34)
Comments
Post a Comment