Definisi Margin Keuntungan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia margin adalah laba kotor atau tingkat
selisih antara biaya produksi dan harga jual. Menurut Octavina dan Darma (2012: 59)
margin keuntungan merupakan selisih antara pembelian dan penjualan atas suatu
barang yang mengukur efektifitas manajemen dalam perbankan secara keseluruhan
yang ditunjukkan oleh besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya
dengan penjualan dan investasi.
Dalam fatwa DSN MUI Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 diketahui bahwa ada dua
jenis metode perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah yang dilakukan
dengan mengangsur. Berikut bunyi fatwanya:
“Pengakuan keuntungan al-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah)
dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah, boleh dilakukan
secara proposional (thariqah al-hisab ‘ala kamil al-mablagh/thariqah mubasyirah)
dan secara anuitas (thariqah al-hisab al-tanazuliyyah/thariqah al-tanaqishiyyah)
selama sesuai dengan urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan lembaga keuangan
syariah.”
Secara umum penetapan margin keuntungan produk murabahah pada bank
syariah menggunakan indikator yang hampir sama semua. Adapun indikator yang
digunakan yaitu; cost of fund yaitu biaya dana simpanan nasabah (bagi hasil yang
harus dibagikan) biaya dana yang harus dikeluarkan setelah dana tersebut dikurangi
likuiditas, biaya overhead yaitu semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank
syariah dalam proses penghimpunan dana, yang meliputi beban promosi, personalia
dan beban administrasi dan profit target yang diinginkan dengan mempertimbangkan
tingkat inflasi, suku bunga pasar, premi risiko, spread, dan cadangan piutang tertagih.
Indikator ini semua menjadi landasan dasar dalam penetapan tingkat margin
keuntungan murabahah pada bank syariah (Isnaliana, 2015)

Comments

Popular Posts