Definisi Non Performing Finance (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 disebutkan
bahwa kredit atau pembiayaan bermasalah adalah kredit yang pembayaran angsuran
pokok dan/atau bunganya telah lewat 90 hari setelah jatuh tempo, atau kredit yang
pembayarannya secara tepat waktu sangat diragukan.
Menurut Azhar (2016) pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing
adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank
syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjadi
hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak
memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati
jadwal angsuran, sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negatif bagi kedua
belah pihak (debitur dan kreditur)

Comments

Popular Posts