Definisi pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan adalah Financing atau pembelanjaan yang
berarti pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan
oleh orang lain.1
Kasmir mendefinisikan pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan ataukesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.2
Menurut Muhammad pembiayaan secara luas berarti
finansial atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik
dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Sedangkan,
dalam arti sempit pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan
pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Namun,
dalam perbankan pembiayaan dikaitkan dengan bisnis di mana
pembiayaan merupakan pendanaan baik aktif maupun pasif yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah dan bisnis
merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industri guna
memaksimalkan nilai keuntungan.3
Orientasi dari pembiayaan tersebut untuk mengembangkan
dan atau meningkatkan usaha dan pendapatan dari para pengusaha kecil menengah, yang mana sasaran pembiayaan adalah semua
faktor ekonomi yang memungkinkan untuk dibiayai seperti
pertanian, industri rumah tangga (home industri), perdagangan dan
jasa. Dengan harapan produk pembiayaan memberikan manfaat di
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rumah tangga
anggotanya. Dan dalam perbankan syari’ah sebenarnya
penggunaan kata pinjam meminjam kurang tepat digunakan
disebabkan dua hal : pertama, pinjaman merupakan salah satu
metode hubungan finansial dalam Islam. Kedua,pinjam meminjam
adalah akad komersial yang artinya bila seseorang meminjam
sesuatu ia tidak boleh diisyaratkan untuk memberikan tambahan
atas pokok pinjamannya, karena setiap pinjaman yang
menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama’ sepakat
bahwa riba itu haram. Oleh karena itu dalam perbankan syari’ah,
pinjaman tidak disebut kredit akan tetapi disebut pembiayaan.4
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli tidak dilarang dalam
Islam, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 275. Menurut sifat kegunaannya, pembiayaan dapat dibagi
menjadi dua hal, yaitu :
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan.6
Menurut keperluannya, pembiayaan produksi dapat dibagi
menjadi dua :
a. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan :
1) Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah
hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan
kualitas atau mutu hasil produksi.
2) Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of
place dari suatu barang
b. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan
barang-barang modal/ capital goods serta fasilitas-fasilitas
yang erat kaitannya dengan itu. 
Pembiayaan investasi diberi kepada para nasabah untuk
keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna
mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian
proyek baru. 
Secara umum jenis-jenis pembiayaan dapat digambarkan
sebagai berikut9

Comments

Popular Posts