Fatwa DSN MUI tentang Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Sedangkan Dewan Syariah Nasional (DSN) mengatur segala sesuatu
tentang murabahah ini dalam fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
murabahah. fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah:
a. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah
yang bebas riba.
b. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari‟ah Islam.
c. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang
telah disepakati kualifikasinya.
d. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank
sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
f. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan)
dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam
kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang
kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad
tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan
nasabah.
i. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan
setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua, Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
a. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang
atau aset kepada bank.
b. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih
dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
c. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah
disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian
kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
d. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan.
e. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil
bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
f. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh
bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
g. Jika uang muka memakai kontrak „urbun sebagai alternative dari
uang muka, maka:
h. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal
membayar sisa harga.
i. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank
maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat
pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah
wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga, Jaminan dalam Murabahah:
a. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan
pesanannya.
b. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat
dipegang.
Keempat, hutang dalam Murabahah:
Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah
tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan
pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut
dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan
utangnya kepada bank.
a. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran
berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
b. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap
harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak oleh
memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu
diperhitungkan.
Kelima, Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
a. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda
penyelesaian utangnya.
b. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari‟ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam, Bangkrut dalam Murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya,
bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau
berdasarkan kesepakatan
Comments
Post a Comment