Fungsi Bank Syariah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Dalam beberapa literature perbankan syariah, bank
syariah dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riba
memiliki setidaknya empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi Manajer Investasi
Dalam penghimpunan dana, bank syariah bertindak sebagai manajer investasi
dari pemilik dana khususnya dana mudharabah, yang dimana dana tersebut dapat
disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat
menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan
pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik
dana). Sebagai investor, penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus
dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak
melanggar ketentuan syariah. Selain itu, dalam menginvestasikan dana bank
syariah harus menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi
yang sesuai dengan syariah meliputi akad jual beli (murabahah, salam, dan
istishna'), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa-menyewa
(ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik), dan akad lainnya yang dibolehkan oleh
syariah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi sosial bank syariah merupakan sesuatu yang melekat pada bank
syariah. Setidaknya ada dua instrument yang digunakan oleh bank syariah dalam
menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument Zakat, Infak, Sadaqah, dan
Waqaf (ZISWAF) dan instrument qardhul hasan. Instrument ZISWAF berfungsi
untuk menghimpun ZISWAF dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri
sebagai lembaga milik para investor. Dana yang dihimpun melalui instrument
ZISWAF selanjutnya disalurkan kepada yang berhak dalam bentuk bantuan atau
hibah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Instrument qardhul hasan berfungsi
menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana
infak dan sedekah yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang
memberi. Selanjutnya, dana qardhul hasan disalurkan untuk (1) pengadaan atau
perbaikan kualitas fasilitas sosial dan fasilitas umum masyarakat (terutama bagi
dana yang berasal dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal); (2)
sumbangan atau hibah kepada yang berhak; dan (3) pinjaman tanpa bunga yang
diprioritaskan pada masyarakat golongan ekonomi lemah, tetapi memiliki potensi
dan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
4. Fungsi Jasa Keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda
dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso,
pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain sebagainya. Akan
tetapi, dalam hal mekanisme mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut
bank syariah tetap harus menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip
syariah.

Comments

Popular Posts