Fungsi Literasi Keuangan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Literasi keuangan mempunyai fungsi sesuai dengan POJK (2016:12-13),
fungsi dari ditingkatkannya literasi keuangan yaitu memiliki tugas sebagai berikut:
a. Merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan dalam rangka
meningkatkan literasi keuangan.
b. Melakukan pemantauan serta evaluasi atas dilaksanakannya kegiatan
peningkatan literasi keuangan yang sudah dilakukan para pelaku usaha jasa
keuangan.
c. Memberikan masukan kepada unit bisnis yang bertugas melakukan riset dan
pengembangan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan apa
yang dibutuhkan konsumen dan sesuai kemampuan yang dimiliki
konsumen.

Comments

Popular Posts