Inklusi Keuangan (skripsi,tesis,disertasi)
Dalam (Peraturan Presiden Nomor 82, 2016) tentang Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (SNKI), keuangan inklusif didefinisikan sebagai “kondisi ketika
setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan
formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya
terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat”. Dalam mewujudkan tujuan nasional keuangan inklusif
diperlukan strategi-strategi yang tercantum dalam enam pilar inlusi keuangan. Kerangka kerja umum keuangan inklusif dibangun di atas enam pilar, dalam (Bank
Indonesia, 2014) pada Booklet Keuangan Inklusif dijelaskan sebagai berikut :
Pilar 1 Edukasi Keuangan. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat luas tentang produk;produk dan jasa-jasa keuangan yang ada dalam
pasar keuangan formal, aspek perlindungan konsumen dan pemahaman manajemen
resiko. Ruang lingkup edukasi keuangan meliputi : a) pengetahuan dan kesadaran
tentang ragam produk dan jasa keuangan, b) pengetahuan dan kesadaran tentang
ragam resiko terkait dengan produk keuangan, c) perlindungan nasabah, d)
ketrampilan mengelola keuangan.
Pilar 2 Fasilitas Keuangan Publik. Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan
dan peran pemerintah dalam penyediaan pembiayaan keuangan publik baik secara
langsung maupun bersyarat guna mendorong pembiayan ekonomi masyarakat.
Beberapa inisiatif dalam pilar ini meliputi : a) subsidi dan bantuan sosial, b)
pemberdayaan masyarakat, c) pemberdayaan UMKM.
Pilar 3 Pemetan Informasi Keuangan. Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat terutama yang sebenarnya dikategorkan tidak layak untuk menjadi
layak atau dari unbankable menjadi bankable oleh institusi keuangan normal,
terutama kaum miskin produktif serta usahamikro kecil. Inisiatif pada pilar ini
meliputi : a) peningkatan kapasitas (melalui penyediaan pelatihan dan bantuan
teknis), b) sistem jaminan alternatif (lebih sederhanan namun tetap memperhatikan
resikoterkait), c) penyediaan layanan kredit yang lebih sederhana, d) identifikasi
nasabah potensial.
Pilar 4 Kebijakan/Peraturan yang mendukung. Pelaksanaan program keuangan
inklusif membutuhkan kebijakan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia
guna meningktkan akses akan layanan jasa keuangan. Inisiatif untuk mendukung
pilar ini antara lain meliputi : a) kebijakan mendorong sosialisasi produk jasa
keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, b) menyusun skema produk
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, c) mendorong perubahan ketentuan
dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara proposional, d) menyusun
peraturan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui perbankan, e) memperkuat
landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan, f)
menyusun kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah
kebijakan secara berkelanjutan.
Pilar 5 Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Strategi pilar ini bertujuan
meningkatkan kesadaran lembaga keuangan akan keberdaan segmen yang potensial
di masyarakat juga untuk memperluas jangkauan layanan jasa keuangan melalui
pemanfaatan metode distribusi alternatif. Aspek-sapek pada pilar ini diantaranya :
a) fasilitas forum intermediasi yang mempertemukan lembaga keuangan dengan
kelompok masyarakat produktif (layak dan unbanked) untuk mengatasi masalah
informasi yang asimetris, b) peningkatan kerjasama antar lembaga keuangan untuk
meningkatkan skala usaha, c) eksplorasi pada berbagai kemungkinan produk,
layanan, jasa dan saluran distribusi inovatif dengan tetap memberikan perhatian
pada prinsip kehati-hatian.
Pilar 6 Perlindungan Konsumen. Strategi pilar ini bertujuan agar masyarakat
memliki jaminan rasa aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam
memanfaatkan produk jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen-komponennya
meliputi : a) transparansi produk, b) penanganan keluhan nasabah, c) mediasi, d)
edukasi konsumen.
Inklusi keuangan ini merupakan salah satau strategi pembangunan nasional
dimana perlu adanya indikator untuk mengukur perkembangan atau pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. (Bank Indonesia, 2014) dalam Booklet Keuangan Inklusif
memaparkan bahwa, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kegiatan
keuangan inklusif diperlukan suatu ukuran kinerja. Dari beberapa referensi,
Indikator yang dapat dijadikan ukuran sebuah negara dalam mengembangkan
keuangan inklusif adalah :
1. Ketersediaan / akses : mengukur kemampuan penggunaan jasa keuangan
formal dalam hal keterjangkauan fisik dan harga.
2. Penggunaan : mengukur kemampuan penggunaan aktual produk dan jasa
keuangan ( keteraturan, frekuensi dan lama penggunaan).
3. Kualitas : mengukur apakah atribut produk dan jasa keuangan telah memenuhi
kebutan pelanggan.
4. Kesejahteraan : mengukur dampak layanan keuangan terhadap tingkat
kehidupan pengguna jasa
Comments
Post a Comment