Jenis-Jenis Risiko (skripsi,tesis,disertasi)
Penerapan manajemen risiko bagi bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah terdapat 10 risiko yang dihadapi perbankan syariah, yaitu : a) Risiko Kredit, berkaitan dengan kemungkinan kegagalan debitur untuk melunasi utang baik pokok maupun bunganya pada waktu yang telah ditentukan. b) Risiko Pasar, risiko yang disebabkan oleh pergerakan kondisi pasar secara makro ekonomi baik itu terkait infalasi, nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga. Efek suku bunga harus diperhatikan karena dampaknya yang cenderung menyebar ke segala arah, termasuk sektor riil yang dibiayai oleh BUS/UUS/BPRS c) Risiko Likuiditas, risiko likuiditas aset dan risiko likuiditas pendanaan. d) Risiko Operasional, risiko yang disebabkan oleh internal fraud seperti pencatatan keuangan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak secara sengaja, kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi maupun pelaporan serta aktivitas penyogokan dan penyuapan. e) Risiko Hukum, risiko timbulnya kerugian akibat tidak terpenuhinya aspek-aspek legalitas baik dari segi identitas nasabah selaku subyek pembiayaan, segi obyek pembiayaan, segi jaminan maupun aspek akad dan pernjanjian pembiayaan. 19 f) Risiko Reputasi, akibat opini negatif publik terhadap operasinal bank yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah nasabah bank. g) Risiko Strategik, akibat penerapan strategi yang tidak tepat, pengambilan keputusan yang keliru atau bank kurang responsive terhadap eksternal. h) Risiko Kepatuhan, bank tidak mau mematuhi atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. i) Risiko Imbal Hasil, terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana ke debitur. j) Risiko Investasi, bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil
Comments
Post a Comment