Jenis Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Murabahah dapat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu (1) murabahah
tanpa pesanan, maksudnya ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak,
bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyiadaan barang dagangan
pada murabahah ini tidak berpengaruh atau terkait langsung dengan ada tidaknya
pesanan atau pembeli. (2) murabahah berdasarkan pesanan, maksunya bank
syariah baru melakukan transaksi murabahah atau jual beli apabila ada nasabah
yang memesan barang, sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada
pemesanan. Pada murabahah ini, pengandaab barang sangat tergantung atau
terkait langsung dengan pesanan atau pembeli barang tersebut.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat dibedakan menjadi (a) murabahah
berdasarkan pesanan dan bersifat mengikat, maksudnya apabila sudah pesan maka
si pemesan harus membeli, dan (b) murabahah berdasarkan pesanan dan bersifat
tidak mengikat, maksudnya walaupun nasabah telah memesan barang, tetapi
nasabah tidak terikat, nasabah dapat menerima dan membatalkan barang tersebut.
Comments
Post a Comment