Kerangka Nasional Keuangan Inklusif (skripsi,tesis,disertasi)
Untuk meningkatkan keuangan inklusif di Indonesia, dibutuhkan suatu
strategi nasional yang disebut dengan Strategi Nasional keuangan Inklusif.
Kerangka kerja umum keuangan inklusif dibangun di atas enam pilar sebagai
berikut:
a. Edukasi Keuangan. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat luas tentang produk-produk dan jasa-jasa keuangan yang ada
dalam pasar keuangan formal, aspek perlindungan konsumen dan pemahaman
manajemen risiko. Ruang lingkup edukasi keuangan ini meliputi: 1)
pengetahuan dan kesadaran tentang ragam produk dan jasa keuangan, 2)
pengetahuan dan kesadaran tentang risiko terkait dengan produk keuangan, 3)
perlindungan nasabah, 4) ketrampilan mengelola keuangan.
b. Fasilitas Keuangan Publik. Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan
dan peran pemerintah dalam penyediaan pembiayaan keuangan publik baik
secara langsung maupun bersyarat guna mendorong pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Beberapa inisiatif dalam pilar ini meliputi: 1) subsidi dan bantuan
sosial, 2) pemberdayaan masyarakat, 3) pemberdayaan UMKM.
c. Pemetaan Informasi Keuangan. Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat terutama yang sebenarnya dikategorikan tidak layak untuk
menjadi layak atau dari unbankable menjadi bankable oleh institusi keuangan
normal, terutama kaum miskin produktif serta usaha mikro kecil. Inisiatif
yang dilakukan di pilar ini meliputi: 1) peningkatan kapasitas (melalui
penyediaan pelatihan dan bantuan teknis), 2) sistem jaminan alternatif (lebih
sederhana namun tetap memperhatikan risiko terkait), 3) penyediaan layanan
kredit yang lebih sederhana, 4) identifikasi nasabah potensial.
d. Kebijakan/Peraturan yang mendukung. Pelaksanaan program keuangan
inklusif membutuhkan dukungan kebijakan baik oleh pemerintah maupun
Bank Indonesia guna meningkatkan akses akan layanan jasa keuangan.
Inisiatif untuk mendukung pilar ini antara lain meliputi: 1) Kebijakan
mendorong sosialisasi produk jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, 2) menyusun skema produk yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, 3) mendorong perubahan ketentuan dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian secara proporsional, 4) menyusun peraturan mekanisme
penyaluran dana bantuan melalui perbankan, 5) memperkuat landasan hukum
untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan, 6) menyusun
kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah
kebijakan secara berkelanjutan.
e. Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran lembaga keuangan akan keberadaan segmen potensional di
masyarakat dan memperluas jangkauan layanan jasa keuangan dengan
memanfaatkan metode distribusi alternatif. Beberapa aspek pada pilar ini
meliputi: 1) fasilitasi forum intermediasi dengan mempertemukan lembaga
keuangan dengan kelompok masyarakat produktif (layak dan unbanked) untuk
mengatasi masalah informasi yang asimetris, 2) peningkatan kerjasama antar
lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha, 3) eksplorasi berbagai
kemungkinan produk, layanan, jasa dan saluran distribusi inovatif dengan
tetap memberikan perhatian pada prinsip kehati-hatian.
f. Perlindungan Konsumen. Bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa
aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan
produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada
pada pilar ini meliputi: 1) transparansi produk, 2) penanganan keluhan
nasabah, 3) mediasi, 4) edukasi konsumen. Keeenam pilar tersebut
selanjutnya dijabarkan kedalam program-program yang telah disesuaikan
dengan kategori penduduk yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan
Kementerian terkait.
Comments
Post a Comment