Klasifikasi Financial Technology (skripsi,tesis,disertasi)
Klasifikasi FinTech berdasarkan laporan Annual Member Survey 2019/2020
oleh Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH, 2019:8-9) mencakup empat model
bisnis utama:
a. Pembayaran Digital
Menurut PBI No. 18/40/ PBI/2016 melingkupi e-Money, dompet digital (eWallet), pengiriman uang dalam bentuk valuta asing (remittance), payment
gateway, solusi melalui point of sales (POS), jaringan agen pembayaran
(payment agent network), pembayaran tagihan (bill payment), dan payment
issuer support
b. Pinjaman Online
Menurut POJK No. 77/POJK.91/2016 mencakup pinjaman off-balance
sheet kepada konsumen dan pelaku bisnis serta pinjaman on-balance sheet
kepada konsumen
c. Tekfin dalam kategori Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Menurut POJK No. 13/POJK.02/2018, IKD diartikan sebagai aktivitas
pemutakhiran proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang
memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan
ekosistem digital. Ruang lingkup IKD meliputi:
1) Penyelesaian transaksi (transaction settlement);
2) Pengumpulan modal, termasuk Layanan Urun Dana, pertukaran virtual
(virtual exchange), kontrak pintar (smart contract), dan alternative due
diligence;
3) Manajemen investasi, termasuk advanced algorithm, cloud computing,
capabilities sharing, open source information technology, automated
advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading;
4) Pengumpulan dan distribusi dana, termasuk pinjaman P2P, alternative
adjudication, teknologi virtual, mobile 3.0, dan third-party application
programming interface;
5) Asuransi, termasuk sharing economy, autonomous vehicle, distribusi
digital serta sekuritisasi dan hedge fund;
6) Market support, termasuk artificial intelligence/machine learning,
machine readable news, sentimen sosial, big data, platform informasi
pasar, dan pengumpulan dan analisis data otomatis;
7) Dukungan keuangan digital lainnya, termasuk urun dana sosial/ekonomi,
pembiayaan digital syariah, e-Wakaf, e-Zakat, robo-advice, dan penilaian
kredit; dan/atau
8) Aktivitas layanan keuangan lainnya, termasuk perdagangan invoice,
voucher, token, dan blockchain.
d. Layanan Urun Dana
Menurut POJK No. 37/POJK.04/2018 diartikan sebagai penyelenggaraan
layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual
saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik
yang bersifat terbuka.
Comments
Post a Comment