Konsep Keuangan Inklusif (skripsi,tesis,disertasi)

 


Konsep keuangan inklusif muncul setelah adanya konsep keuangan eksklusif.
Keuangan inklusi diawali dengan keuangan eksklusif dengan hampir 3 miliar
orang dari jasa keuangan formal di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap
lembaga jasa keuangan. Pengecualian keuangan adalah adalah konsep yang rumit
dan masalah terhadap perbedaan antara akses dan penggunaan. (Kempson dan
Whyley, 1999). Menurut Leyshon dan Thrift (1995), keuangan eksklusif adalah
sebuah proses untuk mencegah kelompok sosial dan individu untuk memperoleh
akses terhadap system keuangan formal. Keuangan eksklusif merupakan sebuah
proses dimana orang menghadapi kesulitan untuk mengakses dan menggunakan
jasa keuangan dan produk di pasar pada umumnya yang sesuai dengan kebutuhan
mereka, sehingga mereka tidak dapat melakukan aktivitas kehidupan sosial dalam
masyarakat di tempat mereka berada ( European Commision, 2008). Carbo dkk
(2005) juga mendefinisikan keuangan eksklusif sebagai ketidakmampuan
beberapa kelompok masyarakat dalam mengakses system keuangan. Berbagai
penelitian mendefinisikan keuangan inklusif sebagai kebalikan dari keuangan
ekslusif.
Menurut Sanjaya (2014), keuangan inklusif merupakan penyediaan akses bagi
masyarakat termarginalkan (lebih kepada masyarakat miskin) dengan tujuan agar
dapat memiliki dan menggunakan layanan system keuangan. Tidak jauh berbeda
dengan Sanjaya, (Radyati, 2012), keuangan inklusif adalah suatu keadaan dimana
semua orang memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan yang berkualitas
dengan biaya terjangkau dan cara yang menyenangkan, tidak rumit serta
menjunjung harga diri dan kehormatan.
Global Financial Development Report (2014) mendefinsikan Financial
Inclusion sebagai “The proportion of individuals and firms that use financial
service has become a subject of considerable interest among policy makers,
researchers and other stakeholders.’’ Keuangan inklusif ialah suatu keadaan
dimana mayoritas individu dapat memanfaatkan jasa keuangan yang tersedia serta
meminimalisir adanya kelompok individu yang belum sadar akan manfaat akses
keuangan melalui akses yang telah tersedia dengan biaya terjangkau. Sedangkan
Bank Dunia (2015) mengartikan keuangan inklusif sebagai kondisi ketika setiap
anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan
formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya
terjangkau yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tingkat penggunaan layanan
keuangan penduduk di suatu negara dapat dilihat dari bagaimana penduduk
menabung, meminjam uang, melakukan pembayaran, dan mengatur risiko.
Menurut Bank Dunia (2014) menjelaskan bahwa keuangan inklusif dan akses
terhadap layanan jasa keuangan adalah dua permasalahan yang berbeda.
Keuangan inklusif didefinisikan sebagai proporsi individu atau perusahaan yang
menggunakan layanan jasa keuangan memiliki multidimensi, merefleksikan
beragam macam layanan keuangan, mulai dari fasilitas pembayaran, rekening
tabungan, kredit, asuransi, dana pension, dan pasar modal. Keuangan inklusif juga
berbeda antara individu dan perusahaan. Sedangkan rendahnya penggunaan
layanan jasa keuangan bukan berarti tidak terdapat akses terhadap layanan
keuangan. Sebagian masyarakat mungkin saja memiliki akses terhadap layanan
jasa keuangan pada tingkatan harga terjangkau, namun memilih untuk tidak
menggunakan layanan jasa tertentu. Sementara itu juga masih banyak masyarakat
lainnya yang tidak memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan yang
disebabkan oleh beberapa faktor, seperti : biaya yang tinggi dan tidak terjangkau,
tidak tersedia layanan jasa keuangan yang dibutuhkan, adanya keterbatasan
regulasi dan hukum, serta ketidakpastian pasar dan hambatan budaya.
Keuangan inklusif merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tingginya keuangan inklusif
menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam jasa keuangan formal dan
sebaliknya. Rendahnya keuangan inklusif menunjukkan rendahnya partisipasi
masyarakat dalam jasa keuangan formal. Peningkatan tingkat keuangan inklusif
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi keuangan melalui peningkatan jasa
keuangan formal yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Manfaat dari keuangan yang semakin inklusif antara lain:
a. Bagi Masyarakat, seperti: 1) mempunyai sarana “keeping” dan “saving” uang
yang aman dan terjamin, 2) memperoleh peluang untuk masuk ke system
ekonomi yang lebih luas dimulai dengan memanfaatkan produk dan jasa
keuangan yang formal, sehingga dapat membantu meningkatkan taraf
kehidupan, 3) membuka peluang akses kepada pembiayaan, asuransi, dan
layanan pembayaran (remitansi), 4) membantu perubahan perilaku
pengelolaan keuangan, 5) membantu pemupukan asset.
b. Bagi Pemerintah, seperti: 1) membantu penurunan tingkat kemiskinan dan
pemupukan asset, 2) membantu peningkatan aktivitas ekonomi lokal, 3)
efisiensi dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah.
c. Bagi regulator makroprudensial dan mikroprudensial, seperti: 1) membantu
menurunkan resiko likuiditas dan risiko kredit, 2) membantu penurunan resiko
sistematik.

Comments

Popular Posts