Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) (skripsi,tesis,disertasi)
Menurut Leon dan Ericson, (2007: 95) Non Performing Loan adalah kredit
yang kategori kolektibilitasnya diluar kolektibilitas kredit lancar dan kredit dalam
perhatian khusus. Berarti kredit bermasalah mencakup kredit kurang lancar,
diragukan dan macet.
Kredit bermasalah pada umumnya merupakan kredit yang pembayaran
angsuran pokok dan atau bunganya telah lewat sembilan puluh hari lebih setelah
jatuh tempo, atau kredit yang pembayarannya secara tepat waktu sangat
diragukan.
Kredit bermasalah atau non performing loan dapat diartikan juga sebagai
pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan
atau karena faktor eksternal di luar kemampuan debitur yang dapat diukur dari
kolektibilitasnya.
Kolektibilitas merupakan gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga
pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanam
dalam surat-surat berharga.
Penilaian kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI)
adalah sebagai berikut, Kasmir (2016:106) :
1. Lancar (pass)
Adalah kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian
pokok pinjaman dan pembayaran bunga. Kriteria kredit lancar
adalah:
a. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu.
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai.
2. Dalam perhatian khusus (special mention) Apabila memenuhi
kriteria :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum
melampaui 90 hari karena adanya cerukan.
b. Mutasi rekening relatif aktif.
c. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
d. Didukung oleh pinjaman baru.
3. Kredit kurang lancar (substandard)
Adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunganya telah mengalami penundaan selama tiga bulan dari waktu
yang dijanjikan. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok/bunga yang telah melebihi
90 hari, karena sering terjadi cerukan.
b. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
c. Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
d. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
e. Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4. Kredit diragukan (doubtful)
Adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunganya telah mengalami penundanaan selama 6 (enam) bulan atau
dua kali dari jadwal yang telah diperjanjikan. Dengan kriteria
sebagai berikut :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan yang telah melampaui
180 hari.
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d. Terjadi kapitalisasi bunga.
e. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit
maupun pengikat jaminan.
5. Kredit macet (loss)
Adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan
pembayaran bunganya telah mengalami penundaan lebih dari satu
tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah dijanjikan.
Dengan kriteria sebagai berikut :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah
melampaui 270 hari.
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
Menurut Hariyani (2010: 52), tentang Rasio NPL :
“Rasio NPL atau rasio kredit bermasalah, rasio ini menunjukan bahwa
kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang
diberikan oleh bank. Sehingga semakin tinggi rasio ini maka akan semakin
buruk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah
semakin besar maka kemungkinan bank bermasalah semakin besar
Comments
Post a Comment