Kredit Macet (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Ikatan Akuntan Indonesia PSAK No.31 (2000), kredit
macet (non performing financing) pada umumnya merupakan kredit
yang pembayaran angsuran pokoknya dan atau bunganya telah lewat 90
hari atau lebih dari setelah jatuh tempo, atau kredit yang
pembayarannya secara tepat waktu sangat diragukan. Kredit
(nonperforming) terdiri atas kredit yang digolongkan kurang lancar,
diragukan, macet

Comments

Popular Posts