Kriteria UMKM (skripsi,tesis,disertasi)

 


Kriteria UMKM dapat dikelompokkan berdasarkan jumlah asset
dan omzet yang dimiliki masing-masing badan usaha sebagaimana
rumusan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
(Tanjung, 2017) Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah hasil pengurangan
total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Berdasarkan kekayaan dan
hasil penjualan, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 pasal
6, kriteria usaha mikro yaitu:
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Menurut Suhartini (2015), kriteria usaha kecil adalah sebagai
berikut:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menurut Suhartini (2015) sedangkan kriteria usaha menengah
adalah sebagai berikut:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Comments

Popular Posts