Literasi Keuangan (skripsi,tesis,disertasi)
Dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2013,
Otoritas Jasa Keuangan menggunakan istilah literasi keuangan sebagai
rangkaian proses atau anktivitas untuk meningkatkan pengetahuan
(knowledge), keyakinan (confidence), dan ketrampilan (skill) konsumen dan
masyarakat luas. Definisi ini mengalami penyempurnaan dalam Peraturan
OJK no. 76 Tahun 2016 dan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan
Indonesia (Revisit 2017).
Penyempurnaan pengertian literasi keuangan dilakukan dengan
menambah aspek sikap dan perilaku disamping pengetahuan, ketrampilan,
dan keyakinan terhadap lembaga, produk dan layanan keuangan. Pengertian
literasi keuangan tersebut menjadi pengetahuan, ketrampilan dan
keyakinan, yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan
kualitas pengambian keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka
mencapai kesejahteraan (Soetiono & Setiawan, 2018).
Comments
Post a Comment