Macam-Macam Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Ada beberapa hal yang mendasari pembagian jual beli murabahah menurut
Muljono (2014: 147-148), yaitu:
1. Murabahah berdasarkan jenis pesanan.
a. Murabahah dengan pesanan.
Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat dan tidak mengikat
pembeli untuk membeli barang pesanannya. Jika bersifat mengikat pembeli
harus membeli barang pesanannya dan tidak dapat membatalkan
pesanannya.
b. Murabahah tanpa pesanan.
Murabahah tanpa pesanan bersifat tidak mengikat, sehingga dapat
membatalkan pesanannya.
2. Murabahah berdasarkan cara pembayaran
a. Pembayaran secara tunai
Pembayaran secara tunai yaitu cara pembayarannya sekaligus sesuai
dengan harga barang yang telah disepakati keduanya.
b. Pembayaran dengan tangguhan.
Pembayaran secara tangguhan yaitu cara pembayarannya dilakukan
secara tangguh atau secara dicicil atau angsuran sesuai dengan yang
disepakati keduanya.

Comments

Popular Posts