Manajemen Risiko Perbankan Syariah (skripsi,tesis,disertasi)
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan
sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap,
menentukan solusi, serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang
berlangsung pada setiap aktivitas atau proses.
Manajemen risiko pada bank Islam seharusnya merupakan suatu
proses berkelanjutan tentang bagaimana bank mengelola risiko yang
dihadapinya. Meminimalkan potensi keterjadian dan dampak yang
ditimbulkan pada berbagai risiko yang tidak dikehendaki. Jika
memungkinkan bank islam dapat mengonversi risiko menjadi peluang
bisnis yang menguntungkan. Sehingga, manajemen risiko adalah
entang bagaimana bank secara aktif memilih jenis dan tingkat risiko
yang sesuai dengan kegiatan usaha bank tersebut (Anggraeni, 2015:32).
Menurut Rivai (2008) langkah-langkah yang dapat dilakukan
untuk pengambilan kebijakan dalam manajemen risiko dikelompokkan
ke dalam beberapa poin yaitu :
1) Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis
terhadap karakteristik pada aktivitas fungsional, risiko terhadap
produk dan kegiatan usaha yang bertujuan untuk mengidentifikasi
seluruh risiko yang melekat pada setiap aktivitas fungsional yang
berpotensi merugikan. Pada Bank Pembiayaan umumnya
identifikasi risiko dilakukan dengan cara menganalisis kelayakan
nasabah menggunakan konsep 5C yaitu Character, Collateral,
Capacity, Capital, dan Condition.
a) Character, BPRS diwajibkan melakukan analisis terhadap
character/watak yang melekat pada nasabah. Tujuannya
adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa
yang akan diberikan pembiayaan benar-benar nasabah
yang dapat dipercaya. Karakter merupakan ukuran untuk
menilai “kemauan” nasabah membayar pembiayaanya.
b) Collateral, BPRS diwajibkan memberi syarat kepada
calon nasabah untuk menyertakan jaminan dalam
mengajukan permohonan pembiayaan. besarnya nilai
jaminan harus setara atau lebih tinggi dengan nominal
pembiayaan yang diajukan oleh nansabah.
c) Capacity, BPRS diwajibkan melihat kemampuan calon
nasabahnya untuk membayar angsuran tiap bulannya.
Kemampuan nasabah dilihat dari gaji tetap yang dimiliki
nasabah.
d) Capital, BPRS diwajibkan untuk menyertakan modal
bersama terhadap nasabah. BPRS tidak akan bersedia
untuk membiayai suatu usaha dengan menyertakan modal
100% artinya calon nasabah yang mengajukan
pembiayaan harus menyediakan modal sendiri.
e) Condition, BPRS diwajibkan untuk melihat kondisi pasar
yang pada masa akan datang akan mempengaruhi
produktifitas perbankan.
2) Pengukuran risiko dilaksanakan dengan mengevaluasi terhadap
kesesuaian asumsi, sumber data, prosedur dan penyempurnaan
sistem pengukurannya. Metode yang digunakan harus dikaitkan
dengan jenis, skala, kompleksitas kegiatan usaha, kemampuan
sistem pengumpulan data, kemampuan direksi dan pejabat
eksekutif terkait memahami keterbatas dari hasil akhir dari sistem
pengukuran risiko yang digunakan.
3) Pengendalian risiko dilaksanakan dengan mengevaluasi terhadap
teknik mitigasi risiko untuk mengelola risiko yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha.
4) Monitoring risiko dilaksanakan dengan mengevaluasi eksposure
risiko, penyempurnaan proses pelaporan pada perubahan kegiatan
usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan
sistem informasi manajemen yang bersifat material
Comments
Post a Comment