Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
No 102 Murabahah adalah akad jual-beli barang dengan harga jual
sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang telah disepakati dan
penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang-barang tersebut
kepada pembeli.

Comments

Popular Posts