Pembiayaan Musyarakah (skripsi,tesis,disertasi)
Berdasarkan PSAK No. 106 Musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepatakan dan kerugian berdasarkan
porsi kontribusi dana. Rukun-Rukun perjanjian akad musyarakah
sebagai berikut:
a) Pihak yang berakad, bank dan nasabah dimana keduanya sebagai
pemilik modal (shahibul maal) sedangkan selain sebagai pemelik
modal juga sebagai pelaksana (musyarik).
b) Modal, masing-masing pihak menyertakan modal dengan tujuan
untuk membeli suatu aset atau melaksanakan usaha/proyek
tertentu.
c) Obyek akad, obyek akad dapat berupa aset, proyek atau usaha
yang akan menghasilkan keuntungan bagi para pihak.
d) Ijab Qabul, pernyataan penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul)
yang dinyatakan oleh para pihak terkait untuk menunjukkan
kehendak masing-masing dalam mengadakan perjanjian (akad).
e) Nisbah bagi hasil, pembagian porsi keuntungan yang akan
diperoleh para pihak dalam bentuk persentase bukan jumlah uang
yang tetap.
Comments
Post a Comment