Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Menurut peneliti kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana merupakan fokus utama dalam kegiatan bank syariah. Oleh karena itu, bank harus mampu untuk mengumpulkan dana pihak ketiga dari masyarakat. Karena dana pihak ketiga merupakan sumber utama pembiayaan pada bank syariah. Dana pihak ketiga merupakan dana simpanan dari masyarakat yang dititipkan kepada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank dengan media penarikan tertentu. (Wardiantika dan Kusumaningtias, 2014: 3). Penelitian yang dilakukan oleh Ali dan Miftahurrohman (2016) menyatakan bahwa dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah
Comments
Post a Comment