Pengaruh Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Menurut peneliti kegiatan pembiayaan bermasalah atau non performing financing
merupakan dimana si penerima dana tidak memiliki kemampuan dalam
mengembalikan dana yang diperoleh dari bank syariah sesuai perjanjian. Jika hal ini
terjadi secara terus-menerus akan berdampak buruk bagi bank syariah dalam
kegiatannya yaitu salah satunya dalam hal penyaluran pembiayaan.
Pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing adalah suatu penyaluran
dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam
pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjadi hal-hal seperti
pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi
persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal
angsuran, sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negatif bagi kedua belah
pihak (debitur dan kreditur) (Azhar, 2016).
Penelitian yang dilakukan oleh Wardiantika dan Kusumaningtias (2014)
menyatakan bahwa Non Performing Financing secara parsial berpengaruh negatif
terhadap pembiayaan murabahah.
Comments
Post a Comment