Pengertian Inklusi Keuangan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Istilah inklusi keuangan merupakan istilah yang populer dikalangan
masyarakat sebagai kontribusi keuangan untuk pembangunan berkelanjutan, akan
tetapi tidak banyak yang paham akan istilah ini. Padahal dalam kehidupan sehari
hari tanpa kita sadari sudah melakukan banyak kegiatan yang merupakan bagian
dari inklusi keuangan. Menurut Durai & Stella (2019:122) inklusi keuangan dapat
didefinisikan sebagai “Proses memastikan akses layanan keuangan dan kredit yang
dapat diakses oleh golongan lemah dan berpenghasilan rendah dengan biaya yang
terjangkau”. Menurut World Bank (2014:1) “Inklusi keuangan merupakan
kemampuan individu atau kelompok yang dapat memiliki akses terhadap produk
dan layanan keuangan”. Layanan yang dimaksud tersebut formal yang bermanfaat
dan terjangkau, serta mampu memenuhi kebutuhan mereka, seperti transaksi,
pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi secara bertanggung jawab dan
berkelanjutan. Gerdeva & Rhyne (2011:6) mendefinisikan “Inklusi keuangan
merupakan kondisi pada saat seluruh masyarakat memiliki akses produk dan
layanan jasa keuangan” Sementara itu, menurut Wahid (2014:54) financial
inclusion merupakan “rencana pembiayaan inklusif yang tujuan utamanya
memberikan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah”.
Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia definisi inklusi keuangan mengacu
pada tiga teori lembaga yaitu The Consultative Group to Assist the Poor-Global
Partnership for Financial Inclusion (CGAP-GPFI), Financial Action Task
Force (FATF) dan Reserve Bank of India. CGAP-GPFI mendefinisikan inklusi
keuangan yaitu suatu kondisi di mana semua orang dewasa usia kerja memiliki
akses efektif terhadap layanan kredit, tabungan, pembayaran, dan asuransi dari
penyedia layanan formal. Akses yang efektif melibatkan pemberian layanan yang
nyaman dan bertanggung jawab dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat dan
berkelanjutan bagi penyedia dengan hasil bahwa masyarakat yang dikecualikan
secara finansial menggunakan layanan keuangan formal daripada opsi informal.
Lembaga CGAP-GPFI (2011:1) mendefifisikan bahwa:
“State in which all working age adults have effective access to
credit, savings, payments, and insurance from formal service providers.
Effective access involves convenient and responsible service delivery, at a
cost affordable to the customer and sustainable for the provider, with the
result that financially excluded customers use formal financial services
rather than existing informal options”.
Kemudian inklusi keuangan menurut FATF (The Finanncial Action Task
Force, 2011:12) “Financial inclusion involves providing access to an adequate
range of safe, convenient and affordable financial services to disadvantaged and
other vulnerable groups, including low income, rural and undocumented persons,
who have been underserved or excluded from the formal financial sector” yaitu
tersedianya akses ke berbagai layanan keuangan dengan aman, nyaman dan
terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan menurut Reserve Bank of India (RBI, 2016:1) didefinisikan:
“Process of ensuring access to appropriate financial products and services needed
by all sections of the society in general and vulnerable groups such as weaker
sections and low-income groups in particular, at an affordable cost in a fair and
transparent manner by regulated, mainstream institutional players” yaitu proses
memastikan akses ke produk dan layanan keuangan sesuai dengan yang dibutuhkan
oleh semua lapisan masyarakat khususnya kelompok berpenghasilan rendah dengan
biaya yang terjangkau secara adil dan transparan oleh pelaku kelembagaan.
Dari rujukan tiga teori tersebut Bank Indonesia (2014:4) mendefinisikan
“Keuangan inklusif (financial inclusion) sebagai seluruh upaya yang bertujuan
meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non harga,
terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan”. Indikator
yang dapat dijadikan ukuran dari keuangan yang inklusif sebuah negara adalah
ketersediaan atau akses untuk mengukur kemampuan penggunaan jasa keuangan
formal dalam hal keterjangkauan fisik dan harga, penggunaan untuk mengukur
kemampuan penggunaan aktual produk dan jasa keuangan (antara lain keteraturan,
frekuensi, dan lama penggunaan), kualitas untuk mengukur apakah atribut produk
dan jasa keuangan telah memenuhi kebutan pelanggan, dan kesejahteraan untuk
mengukur dampak layanan keuangan terhadap tingkat kehidupan pengguna jasa.
Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (2016:3) mendefinisikan “Inklusi keuangan
adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa
keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Kesejahteran masyarakat tersebut
meliputi berbagai kelompok termasuk masyarakat menengah ke bawah

Comments

Popular Posts