Pengertian Kredit (skripsi,tesis,disertasi)

 Menurut Kasmir (2016:73) tentang kredit :

“Pembiayaan atau kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil”.
Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, tentang kredit :
“Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Berdasarkan pengertian diatas maka kredit merupakan suatu bentuk usaha
yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh keuntungan atau profit dari selisih
bunga yang diberikan kepada masyarakat.

Comments

Popular Posts