Pengertian Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

  

Murabahah secara bahasa adalah mengambil keuntungan yang
disepakati..Bai’ murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati, penjual harus memberi tahu harga pokok
yang ia beli dan menyampaikan tingkat keuntungan yang ia tambah.
Murabaha dalam istilah fiqih islam memiliki arti yaitu bentuk jual beli
tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang
dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan
tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
Akad murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga
perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak,
dimana penjual terlebih dahulu kepada pembeli. Penyaluran pembiayaaan
berdasarkan akad murabahah Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan
penjelasan bahwa yang dimaksud dengan akad murabahah adalah akad
pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan
pembelinya membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang
disepakati.
Syafi‟ i mengatakan murabahah adalah seorang penjual mengatakan, saya
menjual pakaian secara murabahah, dimana saya membeli pakaian ini dengan 100
dirham, dan saya menginginkan keuntungan sebesar 1 dirham atas setiap 10
dirham harga beli. Menurut Imam Al-Kasani murabahah merupakan bentuk jual
beli dengan diketahuinya harga awal (harga beli) dengan adanya tambahan
keuntungan tertentu. (Syafi‟i, 2009).
Remmy mengemukakan bahwa murabahah merupakan transaksi yang sah
menurut ketentuan syariat apabila resiko transaksi tersebut menjadi tanggung
jawab pemodal sampai penguasaan atas barang telah dialihkan kepada nasabah.
Para fuqoha mendifinisikan murabahah sebagai penjual barang seharga biaya atau
harga pokok tersebut ditambah dengan mark up atau margin. (Remmy, 2007).
Dalam pelaksanaannya, murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan
atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan
pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang
dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).
Semua ketentuan ini disepakati oleh kedua pihak, tertuang dalam akad.
Pembiayaan murabahah menutur Rodoni dan Hamid mengatakan suatu
perjanjian yang disepakati antara bank dengan nasabah, dimana bank
menyediakan pembiayaan untuk membeli bahan baku atau modal kerja lainnya
yang dibutuhkan oleh nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar
harga jual bank (haga beli bank plus margin keuntungan pada saat jatuh tempo).
(Rodoni dan Hamid, 2008).
Berdasarkan beberapa pengertian Murabahah yang diatas dapat kita tarik
kesimpulan bahwa murabahah adalah sebuah akad jual beli barang, dimana bank
sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan menyampaikan jumlah
modal dan biaya-biaya yang berkaitan dengan barang yang diperoleh serta
menetapkan keuntungan yang akan diambil oleh bank tersebut dengan kesepakan
kedua belah pihak

Comments

Popular Posts